Selasa, 19 Februari 2013

GURU MENANTANG PERMEN PAN-RB NOMOR 16 TAHUN 2009


Penulis: Alfaizin.MA,MM

Rasa resah,  gelisah ini dan pasrah serta bayang-banyangan menakutkan mendera sebagian guru di Indonesia pada umumnya dan Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh khususnya dengan mulai di tabuh gendrang terhitung 1 Januari 2013  tanda dimulainya pemberlakukan Permen PAN-RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, namun ada juga sebagian guru yang merasa tertantang dan ingin menantang keluarnya Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009 dengan berbagai cara diantaranya menguatkan diri dengan pengembangan kapasitas diri. Karena, permen ini pada prinsipnya menuntut pada  peningkatan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pendidikan. Tuntutan tersebut berakibat meningkatknya motivasi guru melakukan langkah-langkah nyata yang relevan dengan isi permen tersebut. Maka sangat tergantung pula kepada kesiapan dan tingkat kemaun berkembang serta kompetensi yang melekat pada guru selama ini.
Harus kita akui Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit Guru memang jelas akan lebih sulit untuk kenaikan pangkat kedepan. Sebab banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993 yang sebelumnya menjadi rujukan dalam jabatan fungsional guru dan Angka Kredit. Seperti jenjang pangkat dan dan dalam pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan guru yang belum tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan naik pangkat IV/a ke atas.
Namun dalam Permenpan No. 16/2009  guru wajib mengajukan DUPAK per tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai,  nilai yang diperolah akan dikomulatif sampai tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Berkaitan dengan pengembangan profesi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas, diwajibkan membuat karya inovatif yang salah satunya berupa karya tulis ilmiah.
Hukum wajib dalam aturan perundang-undangan mungkin kita cukup memahami jika tidak membuat karya inovatif maka pangkat guru tidak akan bisa naik, maka tidak menutup kemungkinan guru yang tidak sanggup menantang harus ditinggalkan oleh pangkatnya sendiri dengan tidak bisa berjalan seperti layak nya dengan mudah setiap 2 tahun sekali naik pangkat lebih naïf lagi jika da. Kejadian ini mudah-mudahan tidak akan pernah sejati jika guru menyiapkan dirinya.
Hilang Tunjangan Fungsional
Rasa perlu diketahui  oleh para guru juga, dalam PP No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No. 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya. Sedangkan bagi guru yang tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. Yaitu pasal 37 ayat 1. Disebutkan, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tak mendapat pengecualian dari menteri pendidikan nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan lainnya sampai guru yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil kerjanya serta bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Bab V pasal 11 Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009, menyebutkan bahwa unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a) Pendidikan, b) Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, c) Pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan d) Penunjang tugas Guru. Dari keempat unsur itu, yang perlu dicermati karena merupakan unsur terberat yang dirasakan guru adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan. Menurut permen tersebut, pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, publikasi Ilmiah, dan karya Inovatif. Pengembangan diri, meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru. Publikasi Ilmiah, meliputi publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru. Sedangkan karya Inovatif, meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/ menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Berkaitan dengan kenaikan jabatan/pangkat, pasal 16 ayat (2) Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009, menyebutkan bahwa untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Kewajiban ini meningkat sesuai dengan jenjang kepangkatan, sehingga menuntut peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tips yang harus dilakukan guru
Dengan peraturan Permenpan No. 16/2009 yang harus dilakukan oleh guru sekarang adalah berupaya untuk belajar menulis karya ilmiah dan berkreasi, disaat kita runut menulis karya ilmiah sebenarnya bukan hal yang sangat susah dan angker yang selama ini seperti kita dengar curhat sebagian guru, sehingga menimbulkan resah, gelisah yang sangat berlebihan, kembali kebelakang disaat kita sebelum di angkat menjadi guru, kita pernah menempuh jalur kuliah, di bangku kuliah kita selalu diajarkan menulis minimal satu semester sekali semisal makalah dan  pada akhir kuliah kita ditutup penyusunan skripsi, illa, but, kecuali semua itu kita rental disaat kuliah dulu, sehingga mungkin sekarang rasa gemetar itu tiba.

Pada prinsibnya masih membuka peluang kita untuk memperbaiki, melakukan pengembangan diri dengan Berbagai upaya itu diantaranya 1) secara aktif ikut dalam kegiatan diklat atau seminar yang diselenggarakan baik oleh lembaga pendidikan maupun pemerintah, 2) rajin melakukan inovasi pembelajaran serta mewujudkannya dalam bentuk penelitian tindakan kelas (PTK), 3) kreatif membuat alat pembelajaran dan alat praktik yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, dan 4) aktif menulis artikel maupun ulasan pendidikan lainnya dan mengirimkannya kepada jurnal ilmiah atau media massa untuk dapat diterbitkan. Pendek kata, guru hendaknya lebih cerdas menyikapi setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Kecerdasan berpikir dan bersikap menjadi signifikan dihadirkan agar kompetitif baik di lingkungan lokal maupun global, 5) Memberdayakan MGMP/KKG, 6) Memanfaatkan situs,  7) Mengadakan Study Visit dengan cara meniru pola, etos kerja, dan strategi dari kelompok lain yang lebih maju merupakan langkah praktis untuk mengembangkan diri.

Sehingga apabila ini dilakukan guru Kementerian Agama Provinsi Aceh dapat secara aktif menantang apa yang menjadi kegelisahan selama ini,  dengan diberlakukannya Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009 terhitung tanggal 1 Januari 2013. Semoga dan insyaallah.

1 komentar:

  1. apakah seorang guru yang sudah memenuhi persyaratan bisa mengajukan kenaikan pangkat dalam waktu 2 tahun

    BalasHapus


Kerajaan Aceh Cukup dikenal Kebelahan Dunia