Penulis: Alfaizin.MA,MM
Rasa
resah, gelisah ini dan pasrah serta bayang-banyangan
menakutkan mendera sebagian guru di Indonesia pada umumnya dan Lingkungan
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh khususnya dengan mulai di tabuh gendrang
terhitung 1 Januari 2013 tanda dimulainya
pemberlakukan Permen PAN-RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kredit, namun ada juga sebagian guru yang merasa tertantang dan ingin
menantang keluarnya Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009 dengan berbagai cara
diantaranya menguatkan diri dengan pengembangan kapasitas diri. Karena, permen
ini pada prinsipnya menuntut pada peningkatan profesionalisme guru sebagai ujung
tombak pendidikan. Tuntutan tersebut berakibat meningkatknya motivasi guru
melakukan langkah-langkah nyata yang relevan dengan isi permen tersebut. Maka sangat
tergantung pula kepada kesiapan dan tingkat kemaun berkembang serta kompetensi
yang melekat pada guru selama ini.
Harus
kita akui Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kredit Guru memang jelas akan lebih sulit untuk kenaikan pangkat kedepan. Sebab
banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993 yang sebelumnya menjadi
rujukan dalam jabatan fungsional guru dan Angka Kredit. Seperti jenjang pangkat
dan dan dalam pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan
guru yang belum tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi
seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan
naik pangkat IV/a ke atas.
Namun dalam Permenpan No.
16/2009 guru wajib mengajukan DUPAK per
tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai, nilai yang diperolah akan dikomulatif sampai
tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Berkaitan
dengan pengembangan profesi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas, diwajibkan membuat karya inovatif yang
salah satunya berupa karya tulis ilmiah.
Hukum wajib dalam aturan perundang-undangan
mungkin kita cukup memahami jika tidak membuat karya inovatif maka pangkat guru
tidak akan bisa naik, maka tidak menutup kemungkinan guru yang tidak sanggup
menantang harus ditinggalkan oleh pangkatnya sendiri dengan tidak bisa berjalan
seperti layak nya dengan mudah setiap 2 tahun sekali naik pangkat lebih naïf
lagi jika da. Kejadian ini mudah-mudahan tidak akan pernah sejati jika guru
menyiapkan dirinya.
Hilang
Tunjangan Fungsional
Rasa perlu
diketahui oleh para guru juga, dalam PP
No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No. 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan
pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya. Sedangkan bagi guru yang
tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka
waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. Yaitu pasal 37 ayat
1. Disebutkan, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 dan tak mendapat pengecualian dari menteri pendidikan nasional,
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
maslahat tambahan lainnya sampai guru yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil
kerjanya serta bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Bab V pasal 11
Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009, menyebutkan bahwa unsur dan sub unsur
kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a) Pendidikan, b)
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, c) Pengembangan keprofesian
berkelanjutan, dan d) Penunjang tugas Guru. Dari keempat unsur itu, yang perlu
dicermati karena merupakan unsur terberat yang dirasakan guru adalah
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Menurut permen tersebut, pengembangan
keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, publikasi Ilmiah, dan
karya Inovatif. Pengembangan diri, meliputi diklat fungsional dan kegiatan
kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru. Publikasi
Ilmiah, meliputi publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman Guru. Sedangkan karya Inovatif, meliputi menemukan
teknologi tepat guna, menemukan/ menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi
alat pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya.
Berkaitan dengan
kenaikan jabatan/pangkat, pasal 16 ayat (2) Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009,
menyebutkan bahwa untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan
diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Kewajiban ini meningkat sesuai
dengan jenjang kepangkatan, sehingga menuntut peningkatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
Tips
yang harus dilakukan guru
Dengan peraturan
Permenpan No. 16/2009 yang harus dilakukan oleh guru sekarang adalah berupaya
untuk belajar menulis karya ilmiah dan berkreasi, disaat kita runut menulis
karya ilmiah sebenarnya bukan hal yang sangat susah dan angker yang selama ini
seperti kita dengar curhat sebagian guru, sehingga menimbulkan resah, gelisah
yang sangat berlebihan, kembali kebelakang disaat kita sebelum di angkat
menjadi guru, kita pernah menempuh jalur kuliah, di bangku kuliah kita selalu diajarkan
menulis minimal satu semester sekali semisal makalah dan pada akhir kuliah kita ditutup penyusunan
skripsi, illa, but, kecuali semua itu kita rental disaat kuliah dulu, sehingga mungkin
sekarang rasa gemetar itu tiba.
Pada prinsibnya
masih membuka peluang kita untuk memperbaiki, melakukan pengembangan diri dengan
Berbagai upaya itu diantaranya 1) secara aktif ikut dalam kegiatan diklat atau
seminar yang diselenggarakan baik oleh lembaga pendidikan maupun pemerintah, 2)
rajin melakukan inovasi pembelajaran serta mewujudkannya dalam bentuk
penelitian tindakan kelas (PTK), 3) kreatif membuat alat pembelajaran dan alat
praktik yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, dan 4) aktif menulis
artikel maupun ulasan pendidikan lainnya dan mengirimkannya kepada jurnal
ilmiah atau media massa untuk dapat diterbitkan. Pendek kata, guru hendaknya
lebih cerdas menyikapi setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Kecerdasan
berpikir dan bersikap menjadi signifikan dihadirkan agar kompetitif baik di lingkungan
lokal maupun global, 5) Memberdayakan MGMP/KKG, 6) Memanfaatkan situs, 7) Mengadakan Study Visit dengan cara meniru pola, etos kerja, dan strategi dari kelompok lain
yang lebih maju merupakan langkah praktis untuk mengembangkan diri.
Sehingga apabila
ini dilakukan guru Kementerian Agama Provinsi Aceh dapat secara aktif menantang
apa yang menjadi kegelisahan selama ini, dengan diberlakukannya Permen PAN-RB nomor 16
tahun 2009 terhitung tanggal 1 Januari 2013. Semoga dan insyaallah.