Selasa, 19 Februari 2013

GURU MENANTANG PERMEN PAN-RB NOMOR 16 TAHUN 2009


Penulis: Alfaizin.MA,MM

Rasa resah,  gelisah ini dan pasrah serta bayang-banyangan menakutkan mendera sebagian guru di Indonesia pada umumnya dan Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh khususnya dengan mulai di tabuh gendrang terhitung 1 Januari 2013  tanda dimulainya pemberlakukan Permen PAN-RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, namun ada juga sebagian guru yang merasa tertantang dan ingin menantang keluarnya Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009 dengan berbagai cara diantaranya menguatkan diri dengan pengembangan kapasitas diri. Karena, permen ini pada prinsipnya menuntut pada  peningkatan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pendidikan. Tuntutan tersebut berakibat meningkatknya motivasi guru melakukan langkah-langkah nyata yang relevan dengan isi permen tersebut. Maka sangat tergantung pula kepada kesiapan dan tingkat kemaun berkembang serta kompetensi yang melekat pada guru selama ini.
Harus kita akui Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit Guru memang jelas akan lebih sulit untuk kenaikan pangkat kedepan. Sebab banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993 yang sebelumnya menjadi rujukan dalam jabatan fungsional guru dan Angka Kredit. Seperti jenjang pangkat dan dan dalam pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan guru yang belum tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan naik pangkat IV/a ke atas.
Namun dalam Permenpan No. 16/2009  guru wajib mengajukan DUPAK per tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai,  nilai yang diperolah akan dikomulatif sampai tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Berkaitan dengan pengembangan profesi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas, diwajibkan membuat karya inovatif yang salah satunya berupa karya tulis ilmiah.
Hukum wajib dalam aturan perundang-undangan mungkin kita cukup memahami jika tidak membuat karya inovatif maka pangkat guru tidak akan bisa naik, maka tidak menutup kemungkinan guru yang tidak sanggup menantang harus ditinggalkan oleh pangkatnya sendiri dengan tidak bisa berjalan seperti layak nya dengan mudah setiap 2 tahun sekali naik pangkat lebih naïf lagi jika da. Kejadian ini mudah-mudahan tidak akan pernah sejati jika guru menyiapkan dirinya.
Hilang Tunjangan Fungsional
Rasa perlu diketahui  oleh para guru juga, dalam PP No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No. 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya. Sedangkan bagi guru yang tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. Yaitu pasal 37 ayat 1. Disebutkan, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tak mendapat pengecualian dari menteri pendidikan nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan lainnya sampai guru yang bersangkutan dapat menunjukkan hasil kerjanya serta bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi.
Bab V pasal 11 Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009, menyebutkan bahwa unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a) Pendidikan, b) Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, c) Pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan d) Penunjang tugas Guru. Dari keempat unsur itu, yang perlu dicermati karena merupakan unsur terberat yang dirasakan guru adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan. Menurut permen tersebut, pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, publikasi Ilmiah, dan karya Inovatif. Pengembangan diri, meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru. Publikasi Ilmiah, meliputi publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru. Sedangkan karya Inovatif, meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/ menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Berkaitan dengan kenaikan jabatan/pangkat, pasal 16 ayat (2) Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009, menyebutkan bahwa untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Kewajiban ini meningkat sesuai dengan jenjang kepangkatan, sehingga menuntut peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tips yang harus dilakukan guru
Dengan peraturan Permenpan No. 16/2009 yang harus dilakukan oleh guru sekarang adalah berupaya untuk belajar menulis karya ilmiah dan berkreasi, disaat kita runut menulis karya ilmiah sebenarnya bukan hal yang sangat susah dan angker yang selama ini seperti kita dengar curhat sebagian guru, sehingga menimbulkan resah, gelisah yang sangat berlebihan, kembali kebelakang disaat kita sebelum di angkat menjadi guru, kita pernah menempuh jalur kuliah, di bangku kuliah kita selalu diajarkan menulis minimal satu semester sekali semisal makalah dan  pada akhir kuliah kita ditutup penyusunan skripsi, illa, but, kecuali semua itu kita rental disaat kuliah dulu, sehingga mungkin sekarang rasa gemetar itu tiba.

Pada prinsibnya masih membuka peluang kita untuk memperbaiki, melakukan pengembangan diri dengan Berbagai upaya itu diantaranya 1) secara aktif ikut dalam kegiatan diklat atau seminar yang diselenggarakan baik oleh lembaga pendidikan maupun pemerintah, 2) rajin melakukan inovasi pembelajaran serta mewujudkannya dalam bentuk penelitian tindakan kelas (PTK), 3) kreatif membuat alat pembelajaran dan alat praktik yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, dan 4) aktif menulis artikel maupun ulasan pendidikan lainnya dan mengirimkannya kepada jurnal ilmiah atau media massa untuk dapat diterbitkan. Pendek kata, guru hendaknya lebih cerdas menyikapi setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Kecerdasan berpikir dan bersikap menjadi signifikan dihadirkan agar kompetitif baik di lingkungan lokal maupun global, 5) Memberdayakan MGMP/KKG, 6) Memanfaatkan situs,  7) Mengadakan Study Visit dengan cara meniru pola, etos kerja, dan strategi dari kelompok lain yang lebih maju merupakan langkah praktis untuk mengembangkan diri.

Sehingga apabila ini dilakukan guru Kementerian Agama Provinsi Aceh dapat secara aktif menantang apa yang menjadi kegelisahan selama ini,  dengan diberlakukannya Permen PAN-RB nomor 16 tahun 2009 terhitung tanggal 1 Januari 2013. Semoga dan insyaallah.

Senin, 18 Februari 2013

DISAAT MANUSIA TIDAK DIANGGAP LAGI SEBAGAI ASET



Penulis Alfaizin.MA,MM
"Kami memang tidak mempunyai apa-apa, kami hanya mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul". Kalimat yang begitu kuat dari seorang profesor dari Jepang, yang menunjukan bahwa SDM unggul lah yg membuat mereka maju dan tumbuh berkembang, dan mampu mengimbangi bahkan mungkin mengungguli bangsa-bangsa Eropa maupun Amerika. Yang dalam konteks ini dapat dipahami bahwa SDM adalah sebagai aset utama.
Penggalan pernyataan professor diatas patutnya menjadi hentakan hati bagi kita dalam menjadikan manusia sebagai Aset. Realita banyak organisasi baik Perusahaan bahkan Organisasi Pemerintah seperti Dinas, Kantor Kementerian bahkan di Madrasah/Sekolah seakan-akan dalam prakteknya ogah dan sungkan menyebutkan manusia/karyawan/staf adalah  Aset tetapi mereka memandang Aset adalah barang seperti mobil, lactop, meja, kursi, mesin, gedung dan lain-lain. Sebenarnya dalam ilmu Manajemen pemahaman seperti itu adalah hal yang sangat dan sangat keliru kerena selain Barang manusia juga merupakan Aset Besar bahkan melebihi barang, terbukti Barang yang multi manfaat dan serba canggih seperti Mobil, Lactop dan alat-alat canggih yang ada disekitar kita atau disekeliling lingkungan kita bekerja tidak akan berguna sedikitpun apabila tidak mempunyai manusia yang professional dalam menggerakan atau mengelolanya sehingga menjadi barang yang sesuai dengan fungsinya.
Maka menjadi pandangan yang tidak jarang kita lihat banyak barang-barang diatas di Kantor-kantor atau di Madrasah kita ambil sampel di Lingkungan Kementerian Agama dan hal ini juga banyak terjadi di intansi yang lain di luar Kementerian Agama, Barang yang ada kadang rusak dengan tidak pernah terpakai kalau dengan bahasa Aceh (Hanco keudro) pertanyaannya Apa yang salah? belum lagi berbicara pencapaian visi dan misi serta tujuan organiasasi. Maka sangat sulit dicapai apabila organisasi itu sendiri disaat mengabaikan dalam prakteknya “Manusia tidak lagi dianggap sebagai Aset”. Maka patut  Negara dan organisasi yang bisa menempatkan Manusia sebagai Aset Utama organisasi pemerintah atau organisasi swasta akan maju pesat dalam mencapai tujuan serta Visi dan misi organisasinya.
Mengenai perkembangan Sumber Daya Manusia dalam suatu organisasi, Greer menyatakan bahwa: Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
Berdasarkan hal di atas, maka SDM memegang nilai yang sangat penting dalam manajemen keorganisasian. Meskipun teknologi banyak dilibatkan dalam roda organisasi, namun tetap saja organisasi memerlukan SDM sebagai daya penggerak dari sumber daya lainnya yang dimiliki oleh organisasi dalam bentuk apapun
Sumber Daya Manusia sebagai aset utama  berarti harkat martabatnya sebagai manusia didudukkan sebagaimana yang seharusnya sebagai manusia. Perlakuan yang manusiawi tersebut salah satunya adalah dengan mencerdaskan dan menyiapkan menjadi SDM yang unggul, berkualitas dan mempunyai keahlian atau ketrampilan yang diperlukan organisasi.
            Sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya. Sumber daya manusia merupakan aset dalam segala aspek pengelolaan terutama yang menyangkut eksistensi organiasi.
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM merupakan potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Dalam mengungkap kinerja organisasi Nickson (2007:169) mengutip pendapat Armstrong yaitu :
            “Performance management is about getting better results from the organization, teams and individuals by understanding and managing performance within an agreed framework of planned goals, standards and competing requirements. It is a process for establishing shared understanding about what is to be achieved, and an approach to managing and developing people in a way which increases the probability that it will be achieved in the short and long term. It is owned and driven by management. “

            Berdasarkan pendapatnya di atas dapat dikatakan bahwa kinerja organisasi diperoleh dari pengelolaan berbagai tujuan, sasaran dan pengembangan sumber daya manusia di dalamnya dalam rangka mencapai tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Peran pimpinan dalam hal ini sangat dominan. Sejauh mana pimpinan menghendaki SDM organisasinya berkembang maka pimpinan tersebut memiliki kewenangan dalam mewujudkan pengembangan SDM melalui berbagai kegiatan pengembangan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi masing-masing  yang dimiliki pegawainya.
Apabila daya dukung organisasi sudah dapat berjalan secara simultan maka pengembangan sumberdaya manusia berbasis kompetensi akan dapat memberikan dampak baik bagi peningkatan kinerja organisasi. Hal ini terjadi karena sumberdaya manusia yang berkembang secara kompeten merupakan suatu kondisi dimana seluruh elemen internal organisasi siap untuk bekerja dengan mengandalkan kualitas diri dan kemampuan yang baik bukan lagi perspektif (IP) IP yang dimaksud  bukan indek Prestasi yang sering kita jumpai di Kampus, tapi IP yang dimaksudkan adalah Indek Pedekatan seharusnya.
Pada level tertentu dimana kondisi di atas sudah mampu tercipta dalam suatu organisasi maka kinerja individu organisasi menjadi cerminan bagi kinerja organisasi. Terdapat banyak tantangan dalam menciptakan situasi kondusif bagi organisasi untuk meningkatkan kinerjanya dan pengembangan SDM merupakan salah satu hal yang patut kian dilakukan. Organisasi yang menghendaki kinerja yang optimal dibutuhkan pula konsistensi dan konsentrasi dari manajemen mengenai pengelolaan pegawai yang baik dan proporsional serta menciptakan hubungan kerja yang efektif dengan selalu mengedepankan asas kesetaraan dan saling menghargai.
Mudahanan organisasi Kita Kementerian Agama yang sudah baik selama ini menjadi lebih baik lagi kedepan seperti harapan Menteri Agama Surya Dharma Ali dalam setiap pidatonya. Mudah-mudahan dan Insyaallah dengan tekad kebersamaan dan Aset yang sungguh sangat luar biasa tersebar di seluruh pelosok  Lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh yang di pimpin oleh Bapak Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd yang merupakan figur terbaik  bukan Hal mustahil ini terwujud dan meraih WTP kedepan dengan selalu menjadikan karyawan Aset penting mulai dari Kantor wilayah sampai ke Madrasah.


Kerajaan Aceh Cukup dikenal Kebelahan Dunia